Thursday, November 17, 2016

Gugatan Sederhana Sebuah Usaha Mewujudkan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan



Pada Tanggal 7 Agustus 2015 telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebuah  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

Wednesday, November 16, 2016

Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia


Orang awam sering melihat dan menilai sistem hukum pidana hanya pada saat suatu putusan hakim dalam pemidanaan kepada terdakwa dijatuhkan dengan mengatakan “adil” atau “tidak adil”. Namun demikian hal tersebut tidak bisa disalahkan karena tidak semua orang mau mengikuti suatu proses persidangan yang menurut mereka terlalu lama dan bertele-tele. Namun perlu disadari, proses persidangan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang penting.

Tuesday, November 15, 2016

Memahami Pengertian Hukum Pidana


Menurut Wirjono Prodjodikoro, sebenarnya arti kata suatu istilah tidak begitu penting. Yang lebih penting adalah pengertian suatu istilah. Dan, pengertian ini sering ditetapkan untuk membedakannya dari istilah lain, dengan tidak begitu mengutamakan arti kata.

Penting rasanya kita untuk memahami pengertian dari Hukum Pidana, dimana Hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, banyak orang yang memahami mengenai pengertian hukum pidana sebagai hukum yang memberikan sanksi yang tegas dan memaksa. Tentunya pemahaman tersebut tidak lah salah, namun alangkah baiknya kita memahaminya secara penuh.

Sunday, October 23, 2016

Kemandirian dan Kewibawaan Kekuasaan Kehakiman

Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Sistem peradilan yang terpadu perlu didukung dengan peraturan yang tersistematis dan lengkap. Membangun suatu sistem peradilan bukanlah perkara mudah landasan dasar pertama tentulah harus berdasarkan pada Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).