Sunday, October 23, 2016

Kemandirian dan Kewibawaan Kekuasaan Kehakiman

Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Sistem peradilan yang terpadu perlu didukung dengan peraturan yang tersistematis dan lengkap. Membangun suatu sistem peradilan bukanlah perkara mudah landasan dasar pertama tentulah harus berdasarkan pada Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).