Untuk
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta
berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Sistem
peradilan yang terpadu perlu didukung dengan peraturan yang tersistematis dan
lengkap. Membangun suatu sistem peradilan bukanlah perkara mudah landasan dasar
pertama tentulah harus berdasarkan pada Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).