Sunday, October 23, 2016

Kemandirian dan Kewibawaan Kekuasaan Kehakiman

Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Sistem peradilan yang terpadu perlu didukung dengan peraturan yang tersistematis dan lengkap. Membangun suatu sistem peradilan bukanlah perkara mudah landasan dasar pertama tentulah harus berdasarkan pada Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pengaturan Kekuasaan Kehakiman di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen berada di dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu tepatnya pada Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.

Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman baru dapat dikatakan sebagai “kekuasaan yang merdeka” jika para aparaturnya dapat menjaga kemandirian lembaga peradilan, dengan demikian campur tangan pihak luar dapat dihindari dalam segala bentuk produk hukum suatu lembaga peradilan sehingga kepastian hukum dapat terwujud.

Peradilan juga dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman haruslah dilaksanakan bukan untuk kepentingan perseorangan, individu, atau kelompok. Hakim harus menempatkan diri sebagai “pengadil” yang bijak dengan berpedoman teguh pada agama. Selain itu Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Dengan demikian segala bentuk putusan hakim harus berpegang teguh pada agama, kemanusiaan, keadilan, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kebijaksanaan yang bertujuan menciptakan negara yang tentram sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan.

Dengan demikian Kekuasaan Kehakiman meskipun dikatakan merdeka dan mandiri namun tidak akan terlepas dari nilai-nilai agama, moral, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut tentunya tidak boleh luput dari sisitem lembaga peradilan terutama dalam dasar hukum Kekuasaan Kehakiman, baik itu peraturan perundang-undangan maupun aturan pelaksanaannya.

Dasar hukum Kekuasaan Kehakiman dalam bentuk Undang-Undang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor  48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal-hal penting dalam Undang-Undang No. 48 / 2009 antara lain sebagai berikut :
a.    Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b.    Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c.    Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.
d.    Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
e.    Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
f.     Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
g.    Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.
h.    Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.


Dengan adanya dasar hukum yang berdasarkan konstitusi yang wajib diikuti oleh seluruh aparatur peradilan diharapkan dapat mewujudkan kemandirian lembaga peradilan sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga peradilan dapat sesuai dengan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat serta kewibawaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia tetap terjaga.

No comments:

Post a Comment