Untuk
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta
berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Sistem
peradilan yang terpadu perlu didukung dengan peraturan yang tersistematis dan
lengkap. Membangun suatu sistem peradilan bukanlah perkara mudah landasan dasar
pertama tentulah harus berdasarkan pada Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pengaturan
Kekuasaan Kehakiman di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen berada di dalam
Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu tepatnya pada Pasal 24, Pasal 24A, Pasal
24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Kekuasaan
Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan
kehakiman baru dapat dikatakan sebagai “kekuasaan
yang merdeka” jika para aparaturnya dapat menjaga kemandirian lembaga
peradilan, dengan demikian campur tangan pihak luar dapat dihindari dalam
segala bentuk produk hukum suatu lembaga peradilan sehingga kepastian hukum
dapat terwujud.
Peradilan
juga dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman
haruslah dilaksanakan bukan untuk kepentingan perseorangan, individu, atau
kelompok. Hakim harus menempatkan diri sebagai “pengadil” yang bijak dengan berpedoman teguh pada agama. Selain itu
Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila. Dengan demikian segala bentuk putusan hakim harus berpegang teguh
pada agama, kemanusiaan, keadilan, persatuan dan kesatuan bangsa, dan
kebijaksanaan yang bertujuan menciptakan negara yang tentram sebagai wujud
kepastian hukum dan keadilan.
Dengan
demikian Kekuasaan Kehakiman meskipun dikatakan merdeka dan mandiri namun tidak
akan terlepas dari nilai-nilai agama, moral, dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Nilai-nilai tersebut tentunya tidak boleh luput dari sisitem
lembaga peradilan terutama dalam dasar hukum Kekuasaan Kehakiman, baik itu
peraturan perundang-undangan maupun aturan pelaksanaannya.
Dasar hukum
Kekuasaan Kehakiman dalam bentuk Undang-Undang di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal-hal penting dalam Undang-Undang No. 48 / 2009
antara lain sebagai berikut :
a. Mereformulasi sistematika
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan
pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab
tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b. Pengaturan umum mengenai pengawasan
hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan
dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.
d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus
yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung.
e. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang
bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
f. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
g. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum
bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan
hukum pada setiap pengadilan.
h. Pengaturan umum mengenai jaminan
keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.
Dengan
adanya dasar hukum yang berdasarkan konstitusi yang wajib diikuti oleh seluruh
aparatur peradilan diharapkan dapat mewujudkan kemandirian lembaga peradilan
sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga peradilan dapat
sesuai dengan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat serta kewibawaan Kekuasaan
Kehakiman di Indonesia tetap terjaga.
No comments:
Post a Comment