Pada
Tanggal 7 Agustus 2015 telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebuah Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan
di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling
banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata
cara dan pembuktian sederhana.
Peraturan
Mahkamah Agung ini sebagai respon atas perkembangan hubungan hukum di bidang
ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat yang membutuhkan prosedur
penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.
Redaksi
resmi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan adalah peradilan yang dilakukan
dengan cepat, sederhana biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus
tetap diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat pengadilan. Terdapat
kata peradilan (rechtspraak) yang
bermakna segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara menegakkan hukum
dan keadilan. Dengan demikian yang diharapkan dari prinsip ini adalah proses
penegakan hukum dan keadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Makna
cepat berhubungan dengan waktu, makna sederhana berhubungan dengan prosesnya
dan makna biaya ringan berhubungan dengan biaya dalam berperkara di pengadilan,
Prinsip peradilan cepat tentunya dengan tidak mengorbankan keseriusan dalam
mencari dan menemukan kebenaran materiil. Walaupun terdapat prinsip dan desakan
untuk cepat menyelesaikan suatu perkara, namun rambu-rambu mengenai keseriusan
dalam penyelesaian perkara tidak diabaikan.
Terlepas dari itu tentunya Perma No. 2 Tahun
2015 memiliki tujuan menciptakan proses penegakan hukum yang dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat dengan suatu proses peradilan yang tidak
berbelit-belit., dan menyadari dengan adanya kekurangan dalam pengaturannya
dikemudian hari, Mahkamah Agung RI dalam poin menimbang tepatnya pada huruf e
menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan
hukum. Dengan demikian Mahkamah Agung menyadari adanya kemungkinan kekurangan
dalam pengaturan Perma tersebut, sehingga dikemudian hari dapat diperbaharui.
Seperti
yang telah disampaikan di atas ruang lingkup gugatan sederhana hanya diajukan
terhadap perkera cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai
gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Pasal 4 Perma
No. 2 Tahun 2015 menentukan bahwa tidak
termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
a. Perkara yang penyelesaian sengketanya
dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan; atau
b. Sengketa hak atas tanah.
Karakteristik
gugatan sederhana lainnya sehingga memenuhi prinsip “cepat” adalah penyelesaian
gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang
pertama. Mengapa dapat diselesaikan dengan cepat ?, hal tersebut dikarenakan
salah satunya adalah dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat
diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik,
atau kesimpulan, sedangkan upaya hukumnya adalah keberatan. Tentunya hal
tersebut juga memenuhi prinsip “sederhana”.
Seperti
perkara perdata lainnya, gugatan sederhana dapat diajukan secara prodeo jika
para pihak tidak mampu, sehingga gugatan sederhana juga dapat dikatakan
memenuhi prinsip “biaya ringan”. Namun sayang sosialisasi akan adanya Perma No.
2 Tahun 2015 ini masih belum memadai sehingga masyarakat banyak yang belum
mengetahui. Namun demikian jika Perma ini menjadi salah satu bentuk keseriusan
reformasi birokrasi di lembaga peradilan. (Alfa Aprias)

No comments:
Post a Comment