Thursday, November 17, 2016

Gugatan Sederhana Sebuah Usaha Mewujudkan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan



Pada Tanggal 7 Agustus 2015 telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebuah  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai respon atas perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.

Redaksi resmi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan adalah peradilan yang dilakukan dengan cepat, sederhana biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus tetap diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat pengadilan. Terdapat kata peradilan (rechtspraak) yang bermakna segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian yang diharapkan dari prinsip ini adalah proses penegakan hukum dan keadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Makna cepat berhubungan dengan waktu, makna sederhana berhubungan dengan prosesnya dan makna biaya ringan berhubungan dengan biaya dalam berperkara di pengadilan, Prinsip peradilan cepat tentunya dengan tidak mengorbankan keseriusan dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil. Walaupun terdapat prinsip dan desakan untuk cepat menyelesaikan suatu perkara, namun rambu-rambu mengenai keseriusan dalam penyelesaian perkara tidak diabaikan.

 Terlepas dari itu tentunya Perma No. 2 Tahun 2015 memiliki tujuan menciptakan proses penegakan hukum yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan suatu proses peradilan yang tidak berbelit-belit., dan menyadari dengan adanya kekurangan dalam pengaturannya dikemudian hari, Mahkamah Agung RI dalam poin menimbang tepatnya pada huruf e menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum. Dengan demikian Mahkamah Agung menyadari adanya kemungkinan kekurangan dalam pengaturan Perma tersebut, sehingga dikemudian hari dapat diperbaharui.

Seperti yang telah disampaikan di atas ruang lingkup gugatan sederhana hanya diajukan terhadap perkera cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015  menentukan bahwa tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
a.    Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
b.    Sengketa hak atas tanah.

Karakteristik gugatan sederhana lainnya sehingga memenuhi prinsip “cepat” adalah penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Mengapa dapat diselesaikan dengan cepat ?, hal tersebut dikarenakan salah satunya adalah dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, sedangkan upaya hukumnya adalah keberatan. Tentunya hal tersebut juga memenuhi prinsip “sederhana”.

Seperti perkara perdata lainnya, gugatan sederhana dapat diajukan secara prodeo jika para pihak tidak mampu, sehingga gugatan sederhana juga dapat dikatakan memenuhi prinsip “biaya ringan”. Namun sayang sosialisasi akan adanya Perma No. 2 Tahun 2015 ini masih belum memadai sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui. Namun demikian jika Perma ini menjadi salah satu bentuk keseriusan reformasi birokrasi di lembaga peradilan. (Alfa Aprias)

No comments:

Post a Comment