Wednesday, November 16, 2016

Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia


Orang awam sering melihat dan menilai sistem hukum pidana hanya pada saat suatu putusan hakim dalam pemidanaan kepada terdakwa dijatuhkan dengan mengatakan “adil” atau “tidak adil”. Namun demikian hal tersebut tidak bisa disalahkan karena tidak semua orang mau mengikuti suatu proses persidangan yang menurut mereka terlalu lama dan bertele-tele. Namun perlu disadari, proses persidangan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang penting.

Perlu diingat sistem hukum pidana atau criminal justice system bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia. Penegakan hak asasi manusia tentunya harus dipandangan secara menyeluruh dari setiap proses, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan. Dengan demikian criminal justice system merupakan upaya penegakan hukum yang bertingkat atau berjenjang yang melibatkan lembaga penegak hukum disetiap tingkatan prosesnya.

Sebagai contoh, seseorang untuk dapat dijadikan tersangka awalnya harus diperlakukan sebagaimana seseorang yang tidak bersalah (tidak asal menggunakan kekerasan), harus dengan bukti permulaan yang cukup. Kemudian pada saat akan dijatuhi pidana  seorang tidak mungkin dinyatakan bersalah hanya dengan keyakinan hakim semata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengharuskan seseorang untuk dapat dinyatakan bersalah dan dipidana harus dengan dua alat bukti yang sah dan berkesesuaian, dan diikuti dengan keyakinan hakim.

Dengan demikian meskipun criminal justice system memiliki penerapan hukum yang tegas dengan aparaturnya yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan, namun diharapkan nilai-nilai kemanusiaan tetap diutamakan. Selain itu diharapkan sistem peradilan pidana dapat menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, masyarakat dan individu, termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.

Di Indonesia sistem peradilan pidana menjadi hal yang sangat kompleks dikarenakan masyarakat dan permasalahan di dalamnya yang juga kompleks, seperti masih adanya lembaga adat yang berlaku dan kuat mengakar di daerah sebagai contoh di wilayah Madura, Sulawesi, Papua, dan beberapa wilayah lainnya. Ditambah lagi sistem politik yang sering mempengaruhi jalannya sistem peradilan pidana baik yang bersifat positif yaitu mempercepat jalannya proses peradilan, maupun yang bersifat negatif yang menghambat sistem peradilan, dan disaat itulah sistem peradilan pidana akan diuji serta menjadi sorotan publik.

Meski aparatur penegak hukum seringkali mengatakan bahwa proses hukum tidak dapat diintervensi, namun banyak kasus penyuapan aparatur penegak hukum terjadi, masih adanya lembaga penegak hukum khusus yang menangani kasus korupsi, pengaruh politik yang keluar masuk dalam kasus-kasus tertentu, tekanan publik yang kuat dengan adanya sosial media, ini membuktikan bahwa aparatur penegak hukum masih malu mengatakan bahwa sistem peradilan pidana kita masih belum kuat.

Dengan demikian patut disadari pengaruh diluar sistem peradilan pidana terhadap sistem tersebut tentunya tidak dapat dihindarkan dalam sistem ketatanegaraan patut kita sadari bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan yang kemudian menjadi dasar hukum sistem peradilan pidana dibentuk oleh lembaga legislatif bersama sama dengan lembaga eksekutif, sehingga sangat dipengaruhi kehidupan politik dalam sistem ketatanegaraan.

Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu sistem peradilan pidana yang ideal sangat tergantung pada tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan oleh pemimpin-pemimpin lembaga negara. Jika tujuannya ialah hukum sebagai panglima tentunya bukan masalah bagi masa depan dunia penegakan hukum, tetapi jika ada tujuan lain diluar itu maka sistem peradilan pidana tentunya sulit kita pastikan masa depannya. (Alfa Aprias)


No comments:

Post a Comment