Orang
awam sering melihat dan menilai sistem hukum pidana hanya pada saat suatu
putusan hakim dalam pemidanaan kepada terdakwa dijatuhkan dengan mengatakan
“adil” atau “tidak adil”. Namun demikian hal tersebut tidak bisa disalahkan
karena tidak semua orang mau mengikuti suatu proses persidangan yang menurut
mereka terlalu lama dan bertele-tele. Namun perlu disadari, proses persidangan
tersebut merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang penting.
Perlu
diingat sistem hukum pidana atau criminal
justice system bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia. Penegakan hak
asasi manusia tentunya harus dipandangan secara menyeluruh dari setiap proses,
mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan. Dengan demikian criminal justice system merupakan upaya
penegakan hukum yang bertingkat atau berjenjang yang melibatkan lembaga penegak
hukum disetiap tingkatan prosesnya.
Sebagai
contoh, seseorang untuk dapat dijadikan tersangka awalnya harus diperlakukan
sebagaimana seseorang yang tidak bersalah (tidak asal menggunakan kekerasan),
harus dengan bukti permulaan yang cukup. Kemudian pada saat akan dijatuhi
pidana seorang tidak mungkin dinyatakan
bersalah hanya dengan keyakinan hakim semata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
mengharuskan seseorang untuk dapat dinyatakan bersalah dan dipidana harus
dengan dua alat bukti yang sah dan berkesesuaian, dan diikuti dengan keyakinan
hakim.
Dengan
demikian meskipun criminal justice system
memiliki penerapan hukum yang tegas dengan aparaturnya yang telah ditentukan
oleh Undang-Undang dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga
pemasyarakatan, namun diharapkan nilai-nilai kemanusiaan tetap diutamakan.
Selain itu diharapkan sistem peradilan pidana dapat menjaga keseimbangan perlindungan
kepentingan, baik kepentingan negara, masyarakat dan individu, termasuk
kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.
Di Indonesia
sistem peradilan pidana menjadi hal yang sangat kompleks dikarenakan masyarakat
dan permasalahan di dalamnya yang juga kompleks, seperti masih adanya lembaga
adat yang berlaku dan kuat mengakar di daerah sebagai contoh di wilayah Madura,
Sulawesi, Papua, dan beberapa wilayah lainnya. Ditambah lagi sistem politik
yang sering mempengaruhi jalannya sistem peradilan pidana baik yang bersifat
positif yaitu mempercepat jalannya proses peradilan, maupun yang bersifat
negatif yang menghambat sistem peradilan, dan disaat itulah sistem peradilan
pidana akan diuji serta menjadi sorotan publik.
Meski
aparatur penegak hukum seringkali mengatakan bahwa proses hukum tidak dapat
diintervensi, namun banyak kasus penyuapan aparatur penegak hukum terjadi, masih
adanya lembaga penegak hukum khusus yang menangani kasus korupsi, pengaruh politik
yang keluar masuk dalam kasus-kasus tertentu, tekanan publik yang kuat dengan
adanya sosial media, ini membuktikan bahwa aparatur penegak hukum masih malu
mengatakan bahwa sistem peradilan pidana kita masih belum kuat.
Dengan
demikian patut disadari pengaruh diluar sistem peradilan pidana terhadap sistem
tersebut tentunya tidak dapat dihindarkan dalam sistem ketatanegaraan patut
kita sadari bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan yang kemudian menjadi
dasar hukum sistem peradilan pidana dibentuk oleh lembaga legislatif bersama
sama dengan lembaga eksekutif, sehingga sangat dipengaruhi kehidupan politik
dalam sistem ketatanegaraan.
Oleh
karena itu untuk mewujudkan suatu sistem peradilan pidana yang ideal sangat
tergantung pada tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan oleh pemimpin-pemimpin
lembaga negara. Jika tujuannya ialah hukum sebagai panglima tentunya bukan
masalah bagi masa depan dunia penegakan hukum, tetapi jika ada tujuan lain
diluar itu maka sistem peradilan pidana tentunya sulit kita pastikan masa
depannya. (Alfa Aprias)

No comments:
Post a Comment