Tuesday, November 15, 2016

Memahami Pengertian Hukum Pidana


Menurut Wirjono Prodjodikoro, sebenarnya arti kata suatu istilah tidak begitu penting. Yang lebih penting adalah pengertian suatu istilah. Dan, pengertian ini sering ditetapkan untuk membedakannya dari istilah lain, dengan tidak begitu mengutamakan arti kata.

Penting rasanya kita untuk memahami pengertian dari Hukum Pidana, dimana Hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, banyak orang yang memahami mengenai pengertian hukum pidana sebagai hukum yang memberikan sanksi yang tegas dan memaksa. Tentunya pemahaman tersebut tidak lah salah, namun alangkah baiknya kita memahaminya secara penuh.

Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menyampaikan bahwa Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seoang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang beralaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Edy O.S. Hiarij dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana mendefinisikan hukum pidana sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang perlakuannya dipaksakan oleh negara. Pengertian yang demikian meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Dari berbagai pengertian hukum pidana di atas, dapatlah disimpulkan bahwa salah satu karakteristik hukum pidana yang membedakannya denga bidang hukum lainnya adalah adanya sanksi pidana yang keberlakuannya dipaksakan oleh negara. Dengan demikian hukum pidana adalah hukum publik karena mengatur hubungan antara individu dengan negara.

Dapat disimpulkan pula bahwa pengertian hukum pidana secara luas meliputi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, sedangkan pengertian hukum pidana dalam dalam arti sempit hanya mencakup hukum pidana materiil. Dalam percakapan sehari-hari maupun dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, istilah ‘hukum pidana’ yang dimaksud adalah hukum pidana materiil, sementara untuk pidana formil biasanya dikenal dengan istilah ‘hukum acara pidana’.

Pada hakikatnya, hukum pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi. Adapun hukum pidana formil adalah aturan hukum yang mengatur cara menegakkan hukum pidana materiil.

Untuk memahami hukum pidana secara keseluruhan maka perlu memahami pengenai ruang lingkup hukum pidana matriil dan hukum acara pidana yang saat ini tidak hanya ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga tersebar pada Undang-Undang lain yang secara khusus mengatur suatu tindak pidana tertentu, dimana pengaturannya baik hukum pidana materiil dan formil tidak terpisah pengaturannya dalam suatu Undang-Undang. 

Dengan  demikian pengertian hukum pidana dapatlah dikatakan sebagai suatu sistem hukum yang mengatur mengenai suatu perbuatan yang dapat dikenakan pidana beserta sanksinya yang ditegakkan dengan suatu Hukum Acara Pidana dengan berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku baik secara umum maupun khusus. (Alfa Aprias)

No comments:

Post a Comment