Menurut
Wirjono Prodjodikoro, sebenarnya arti kata suatu istilah tidak begitu penting.
Yang lebih penting adalah pengertian suatu istilah. Dan, pengertian ini sering
ditetapkan untuk membedakannya dari istilah lain, dengan tidak begitu
mengutamakan arti kata.
Penting rasanya kita untuk memahami pengertian dari Hukum Pidana, dimana Hukum
pidana adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, banyak orang yang memahami mengenai pengertian hukum pidana sebagai hukum yang memberikan sanksi
yang tegas dan memaksa. Tentunya pemahaman tersebut tidak lah salah, namun
alangkah baiknya kita memahaminya secara penuh.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana
di Indonesia menyampaikan bahwa Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai
pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang
berkuasa dilimpahkan kepada seoang oknum sebagai hal yang tidak enak
dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menyatakan
bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang beralaku di suatu
negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan
yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan.
Edy O.S. Hiarij dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum
Pidana mendefinisikan hukum pidana sebagai aturan hukum dari suatu negara yang
berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan,
disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi,
kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan
pidana tersebut yang perlakuannya dipaksakan oleh negara. Pengertian yang
demikian meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
Dari
berbagai pengertian hukum pidana di atas, dapatlah disimpulkan bahwa salah satu
karakteristik hukum pidana yang membedakannya denga bidang hukum lainnya adalah
adanya sanksi pidana yang keberlakuannya dipaksakan oleh negara. Dengan
demikian hukum pidana adalah hukum publik karena mengatur hubungan antara
individu dengan negara.
Dapat
disimpulkan pula bahwa pengertian hukum pidana secara luas meliputi hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil, sedangkan pengertian hukum pidana
dalam dalam arti sempit hanya mencakup hukum pidana materiil. Dalam percakapan
sehari-hari maupun dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, istilah ‘hukum
pidana’ yang dimaksud adalah hukum pidana materiil, sementara untuk pidana
formil biasanya dikenal dengan istilah ‘hukum acara pidana’.
Pada
hakikatnya, hukum pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak
dipatuhi diancam dengan sanksi. Adapun hukum pidana formil adalah aturan hukum
yang mengatur cara menegakkan hukum pidana materiil.
Untuk memahami hukum pidana secara keseluruhan maka perlu memahami
pengenai ruang lingkup hukum pidana matriil dan hukum acara pidana yang saat
ini tidak hanya ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga tersebar pada
Undang-Undang lain yang secara khusus mengatur suatu tindak pidana tertentu, dimana pengaturannya baik hukum pidana materiil dan formil tidak terpisah pengaturannya dalam suatu Undang-Undang.
Dengan demikian pengertian hukum pidana dapatlah dikatakan sebagai suatu sistem hukum yang mengatur mengenai suatu perbuatan yang dapat dikenakan pidana beserta sanksinya yang ditegakkan dengan suatu Hukum Acara Pidana dengan berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku baik secara umum maupun khusus. (Alfa Aprias)
No comments:
Post a Comment